Program Doktor (S-3) pada Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya diselenggarakan sejak tahun 2000, berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 205/Dikti/Kep/2000, tentang Pembentukan Program Doktor Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi dan Ilmu Administrasi pada Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.



Program Doktor (S-3) merupakan kelompok ilmu-ilmu sosial yang meliputi 3 Program Studi yaitu :
  • Program Studi Ilmu Administrasi
  • Program Studi Ilmu Ekonomi
  • Program Studi Ilmu Hukum

Penyelenggaraan Program Doktor memiliki Visi “Value of Multiculturalism in Academic Life”, yang meliputi:
Moralitas (morality), yaitu memiliki komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai moral;
Kejujuran, yaitu memiliki komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai kejujuran;
Kebebasan (freedom), yaitu memiliki komitmen terhadap nilai-nilai kebebasan akademik.


Misi Program Doktor berorientasi pada:

  1. Berfikir tingkat tinggi (higher order thingking), yaitu berfikir kritis dan kreatif terhadap kebenaran dan makna sesuatu;
  2. Mampu menerima pluralisme sosial (social pluralism) yang beragam;
  3. Mampu befikir secara terfokus dan broad-based, yang berorientasi akademik (basic research) dan berorientasi profesi (applied research) yang dalam pelaksanaannya tidak bersifat kaku melainkan berbaur menjadi satu dengan yang lainnya.
  4. Mampu berfikir secara critical conciousness, yaitu menekankan pada rasionalitas, keterbukaan sikap, penemuan-penemuan empiric dan tanggap terhadap perubahan.